Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah atau penyelenggara layanan publik.
Tujuan IKM adalah untuk:
Mengukur kualitas pelayanan publik.
Mengetahui tingkat kepuasan pengguna layanan.
Mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu diperbaiki.
Menjadi dasar peningkatan kualitas pelayanan.
IKM biasanya diukur berdasarkan beberapa unsur pelayanan, seperti:
Persyaratan pelayanan.
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
Waktu penyelesaian.
Biaya atau tarif.
Produk atau hasil layanan.
Kompetensi pelaksana.
Perilaku pelaksana.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Sarana dan prasarana.